Ujian Proposal bertujuan untuk menguji kelayakan, urgensi, dan metode rancangan penelitian sebelum mahasiswa turun ke lapangan atau laboratorium untuk melaksanakan penelitian. Sedangkan Ujian Skripsi (Sidang Akhir) bertujuan untuk mempertanggungjawabkan seluruh hasil penelitian, analisis data, hingga kesimpulan yang telah ditulis dalam naskah skripsi. Hal ini menjadi sebuah rangkaian tahapan akademis penentu kelulusan mahasiswa tingkat akhir.